Disway.id, NTT - Kuasa hukum eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadarma Lukman Sumaatmaja, terdakwa pencabulan anak-anak NTT mengatakan, jaksa dalam dakwaaannya menyebutkan terdakwa mengunggah video asusila di rumah jabatan kapolres di Ngada ke aplikasi MiChat.
Namun, menurut kuasa hukum terdakwa, jaksa tidak mengurai peran antara lain aktor intelektual, orang yang menerima jasa penawaran, dan korban dalam aplikasi MiChat itu.
“Siapa yang berkomunikasi dan siapa yang menerima jasa penawaran dan hasilnya seperti apa? Sehingga hal ini jelas, siapa pelakunya, korban maupun aktor intelektualnya. Nah ini yang tidak dijelaskan dalam dakwaannya,” kata Ahmad Bumi, kuasa hukum terdakwa Fajar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin, 7 Juli 2025. Sidang kedua yang berlangsung tertutup untuk mendengarkan keberatan (eksepsi) terdakwa.
Sehingga dia beranggapan bahwa keluarga korban tidak dirugikan dalam kasus pencabulan anak-anak NTT yang didakwakan kepada eks Kapolres Ngada. Penyebabnya, orangtua maupun korban tidak pernah melaporkan kasus pencabulan itu kepada polisi. Sementara, terdakwa Fajar tidak tertangkap tangan, melainkan atas laporan Kepolisian Australia ke Mabes Polri dan Polda NTT.
Ketua PMKRI Kupang Dilliyon C.Y. Beton mengatakan, kuasa hukum terdakwa telah gagal paham tentang korban dan keluarganya.
“Kasus pelecehan seksual ini kok tunggu korban harus lapor, ini kan gagal memahami. Sudah jelas bahwa Fajar itu merupakan kepala kepolisian artinya seorang pejabat yang melindungi, mengayomi dan melayani tetapi malah melakukan tindakan kekerasan seksual yang luar biasa ini terhadap anak,” kata Dillion saat mengikuti aksi damai Aliansi Saksiminor di depan gerbang gedung PN Kupang.
Aliansi Saksiminor yang berasal dari sejumlah organisasi masyarakat sipil dalam aksinya menuntut keadilan kepada korban sesuai dengan hukum yang berlaku. Aksi ini juga menuntut penegak hukum tidak diskriminatif karena semua warga negara memiliki perlakuan yang sama di mata hukum.
Koordinator Umum aksi, Andraviani Laiya meminta penegak hukum mencabut perlakuan khusus bagi terdakwa Fajar di rumah tahanan. Mereka juga menuntu jaksa mengkualifikasikan kejahatan eks Kapolres Ngada sebagai tindak pidana perdagangan orang.
Aliansi Saksmininor juga menuntut polisi mengungkap peran seseorang berinisial V dalam kasus pencabulan anak-anak NTT secara transparan. Peserta aksi damai juga menuntut aparat penegak hukum menuntaskan kasus narkoba di mana eks Kapolres Nada ini terbukti pengguna narkoba.
“Tuntaskan kasus narkoba! Jika mantan kapolres terbukti pakai narkoba, mengapa tanpa dakwaan tambahan?” ujar peserta aksi.
Humas PN Kupang, Consilia Ina Lestari Palang Ama, mengatakan, kuasa hukum Fajar menilai surat dakwaan kabur dan meminta agar dibatalkan.