Untuk mendengarkan tanggapan jaksa, majelis hakim menunda sidang selama sepekan. Sidang akan digelar kembali pada 14 Juli 2025.
Consilia menjelaskan, sidang berlangsung tertutup dan diawasi oleh Komisi Yudisial (KY).
“Meskipun sidangnya digelar tertutup, tetapi tetap terpantau dan direkam oleh KY untuk menjaga agar persidangannya berjalan sesuai aturan dan tanpa intervensi maupun tekanan dari publik, pejabat, politik, dan tawaran uang,” ujarnya.
Jaksa menjerat terdakwa pasal 81 UU Perlindungan anak, Pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 E dan ayat 4 UU Perlindungan Anak, pasal 6 huruf c junto pasal 15 ayat 1 huruf e dan g UU tentang Kekerasan Seksual. Terdakwa perwira polisi ini juga dijerat pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Consilia, bentuk dakwaan untuk terdakwa Fajar adalah campuran antara pasal alternatif dan kumulatif dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun.
Berikut ini pasal dalam undang-undang yang dijeratkan kepada terdakwa eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadarma Lukman Sumaatmaja.
UU Perlindungan Anak
Pasal 81 :
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D ((setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang Tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 82 :