Gubernur NTT Serahkan Rancangan Perubahan APBD NTT Tahun 2025,Tak cuma Penyesuaian Angka

Gubernur NTT Serahkan Rancangan Perubahan APBD NTT Tahun 2025,Tak cuma Penyesuaian Angka

Gubernur NTT menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang baik kepada DPRD Provinsi NTT yang telah bekerja sama menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025 pada 15 Agustus 20--

Disway.id, NTT - Gubernur NTT, Melki Laka Lena menegaskan, perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka, melainkan ikhtiar bersama agar anggaran benar-benar hidup, bergerak dan menjawab kebutuhan rakyat di tengah dinamika di NTT.

 

Penegasan tersebut disampaikan Melki Laka Lena pada rapat paripurna ke-39 pada masa persidangan III tahun sidang 2024-2025 DPRD NTT di ruang sidang utama DPRD Provinsi NTT, Senin (25/8).

Rapat paripurna dihadiri Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma dibuka Wakil Ketua DPRD NTT, Petrus Brechmans Robby Tulus didampingi Ketua DPRD NTT, Emelia Nomleni dan Wakil Ketua, Kristien Samiyati Pati. Juga diikuti anggota DPRD Provinsi NTT yang hadir sejumlah 40 anggota dari 65 anggota, Sekda Provinsi NTT, para Staf Ahli Gubernur, para Asisten Sekda, perwakilan Forkopimda Provinsi NTT, BUMD Provinsi NTT serta pimpinan perangkat daerah lingkup Provinsi NTT.

 

Melki memberikan apresiasi kepada seluruh masyarakat NTT yang telah berpartisipasi dalam peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia yang salah satu kegiatannya adalah pameran pembangunan sebagai wujud nyata pelaksanaan Dasa Cita yang didorong oleh spirit “Ayo Beli Produk NTT”.

Ia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang baik kepada DPRD Provinsi NTT yang telah bekerja sama menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025 pada 15 Agustus 2025, sehingga kesepakatan itu menjadi landasan dalam penyusunan perubahan APBD.

 

Menurutnya, perubahan APBD 2025 disusun berdasarkan ketentuan Pasal 161 PP Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang diperjelas melalui Permendagri Nomor 77/2020. Selain itu, perubahan APBD juga mempertimbangkan tindak lanjut hasil audit BPK atas Laporan Keuangan 2024 serta kebutuhan mendesak yang bersifat mengikat.

Melki dalam paparannya menyampaikan gambaran umum realisasi APBD tahun anggaran 2025 sampai pada tanggal 22 Agustus 2025, menunjukkan pendapatan baru 55,19 persen dari target Rp 5,21 triliun. Sementara belanja daerah terserap 45,53 persen.

"Meski realisasi masih berproses, pemerintah terus mendayagunakan sumber daya agar sejalan dengan peningkatan pelayanan publik,” jelasnya.

 

Ia menjelaskan, pendapatan daerah turun Rp 131,84 miliar menjadi Rp 5,08 triliun. PAD anjlok 7,76 persen, transfer pusat berkurang 5,60 persen, namun ada tambahan Rp 202 miliar dari pos lain-lain pendapatan yang sah.

Belanja daerah justru naik Rp 130,98 miliar menjadi Rp 5,18 triliun. Belanja operasi meningkat, belanja modal menyusut tajam hampir 15 persen, sementara dana tak terduga melonjak seperempatnya. Hasil akhirnya defisit Rp 99,3 miliar yang ditutup lewat surplus pembiayaan.

Sumber: