Polda NTT Resmi Pecat Anggotanya yang terlibat Perselingkuhan

Polda NTT Resmi Pecat Anggotanya yang terlibat Perselingkuhan

Polda NTT pecat anggotanya karena terlibat Perselingkuhan --

Ia berharap, keputusan ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota untuk terus menjaga integritas, disiplin, dan tanggung jawab.

“Menjadi anggota Polri bukan hanya soal pangkat dan jabatan, tapi soal pengabdian tanpa henti kepada negara. Untuk itu, dibutuhkan pengawasan, pembinaan, dan pengajaran yang terus-menerus agar anggota yang kurang baik bisa berubah menjadi lebih baik,” katanya.

 

Ia menegaskan, PTDH dilakukan demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Terima kasih atas dedikasi dan loyalitas. Mari kita terus jaga kehormatan institusi ini bersama-sama,” ungkapnya.

 

Diketahui, Ipda Noldy di PTDH melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 8 huruf c dan/atau Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. 

 

(Dimas Satriyo)

Sumber: