Anak Petani Kabupaten Kupang menjabat dua periode sebagai Ketua DPRD Kupang

Anak Petani Kabupaten Kupang menjabat dua periode sebagai Ketua DPRD Kupang

Daniel Taimenas, Ketua DPRD Kabupaten Kupang jabat 2 periode--

Dari ayahnya, ia belajar bagaimana berpolitik yang baik dan bagaimana peduli pada masyarakat. Namun, Taimenas kecil punya keinginan yang kuat menjadi seorang camat.

“Dulu waktu kecil lihat pakaian APDN, sekarang STPDN, yang biasa dipakai waktu pawai atau karnaval, itu gagah sekali,” kenang Taimenas.

Selama kepemimpinannya sebagai Ketua Partai Golkar Kabupaten Kupang, partai berlambang pohon beringin ini mendulang suara cukup signifikan.

BACA JUGA:Kadin Resmikan Kantor Satgas MBG untuk Dorong Ribuan Dapur Umum Bergizi di Seluruh Indonesia

Bahkan sukses menggeser PDIP yang selama ini menjadi langganan tetap di unsur pimpinan Dewan.

Sudah dua periode ini Golkar merajai suara di gedung kerucut itu dan Daniel Taimenas melenggang mulus memegang palu pimpinan.

 

Daniel menjadi anggota DPRD Kabupaten Kupang sejak tahun 2009 dan pada periode 2014-2019 menjabat sebagai wakil ketua Dewan.

Kemudian periode 2019-2024 sebagai Ketua DPRD dan dilanjutkan periode terbaru 2025-2030 sebagai ketua lagi.

BACA JUGA:Selamat Tinggal Nusa Tenggara Timur! Kabupaten Paling Terkenal dan Indah Diusulkan Keluar Demi Provinsi Baru

Daniel Taimenas memiliki prinsip bahwa ketika diberikan amanah dan kepercayaan oleh partai sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Kupang dirinya akan berbuat sebaik mungkin melayani warga. 

Dengan dipegangnya tampuk pimpinan DPRD, tentunya mengembalikan prestasi dan marwah yang telah diraih Golkar pada periode-periode sebelumnya.

BACA JUGA:Disambut Gembira, Gubernur NTT Hapus Pajak Kendaraan

Dirinya tidak merasa tinggi hati dengan jabatan yang diembannya karena ini merupakan amanah yang dipercayakan warga melalui partai Golkar.

Untuk diketahui, keputusan Daniel Taimenas sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kupang sudah disetujui oleh DPP Partai Golkar melalui SK Nomor B- 150/DPP/GOLKAR/IX/2024, yang ditandatangani di Jakarta, 10 September 2024 oleh Ketua Umum Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji.

Sumber: