Kemarin Pede Sekarang Nangis, Lisa Mariana jawab Ancaman Hukum: Sisi seorang Ibu jadi Alasan

Lisa Mariana jawab Ancaman hukum yang bisa dikenakan padanya--
Pasal tersebut mencakup, di antaranya:
- Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE: manipulasi data elektronik, ancaman pidana hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp12 miliar.
- Pasal 48 ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2): terkait pengubahan atau penghilangan informasi elektronik.
- Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A: pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Jadi di sini kalau tuduhan mengatakan seperti ini, seperti itu tanpa ada dasar bukti otentik, maka itu masuknya pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan. Dan disini jelas standar hukumnya cukup tinggi ya,” ujar Heribertus.
Proses penyelidikan kini menjadi sorotan.
Publik menantikan hasil penyelidikan aparat kepolisian untuk memastikan siapa sebenarnya ayah dari anak Lisa Mariana.
Namun yang jelas, jika terbukti menyebarkan kebohongan tanpa dasar bukti otentik, Lisa Mariana bisa menghadapi hukuman yang sangat berat.
(Dimas Satriyo)
Sumber: