Kejati NTT Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Rehab 25 Sekolah di Kupang

Kejati NTT Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Rehab 25 Sekolah di Kupang

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi 25 sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran (TA) 2021 dan --

 

Jaksa menjerat HS, HN dan DHB dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

"Untuk kepentingan penyidikan, maka para tersangka akan ditahan di Rutan Kelas II B Kupang selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," jelas Ikhwan.

Sumber: