Plt Kabiro Umum NTT Penganiaya Istri hingga Tewas Dituntut 10 Tahun Penjara

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro (Kabiro) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Erik Benediktus Mella (53), dituntut 10 tahun penjara.--
"Oleh karena itu, kami sudah siap untuk lakukan pembelaan," pungkas Jhon.
Diberitakan sebelumnya, Erik menganiaya istrinya, Linda Maria Bernadine Brand, di rumahnya, Jalan Hati Mulia Nomor 10, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT, pada Jumat (26/4/2013). Linda Brand ditemukan tewas di kamar mandinya sekitar pukul 12.30 Wita.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengautopsi jenazah Linda Brand. Penyelidikan polisi selama belasan tahun akhirnya menemui titik terang. Namun, Erik tetap tak mengakui istrinya tewas karena dianiaya, tetapi akibat serangan jantung.
Sumber: