Tiga Warga Binaan Lapas di NTT Bebas Usai Menerima Amnesti

Tiga Warga Binaan Lapas di NTT Bebas Usai Menerima Amnesti

Tiga Warga Binaan Lapas di NTT Bebas Usai Menerima Amnesti--

Disway.id, NTT - Sebanyak tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Nusa Tenggara Timur (NTT) dinyatakan bebas usai menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

“Pembebasan ketiga WBP dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tanggal 1 Agustus 2025 tentang Pemberian Amnesti,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) NTT Ketut Akbar Herry Achjar di Kupang, Senin.

 

Tiga WBP yang tercatat sebagai penerima kebijakan ini, terdiri dari dua orang di Lapas Kelas IIA Waingapu dan satu orang dari Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang.

Dari jumlah tersebut, dua orang dibebaskan melalui mekanisme amnesti, sementara satu orang lainnya telah lebih dahulu bebas melalui program cuti bersyarat (CB).

Kakanwil Akbar Herry menyampaikan bahwa pemberian amnesti merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan keadilan restoratif serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

“Amnesti bukan sekadar pembebasan hukum, tetapi peluang bagi warga binaan untuk memperbaiki hidup dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.

BACA JUGA:BNN NTT Kembangkan 'Soft Skill' Guru Tangkal Narkoba di Sekolah

BACA JUGA:PLN UIP Nusra Komitmen Wujudkan Swasembada Energi di NTB dan NTT

BACA JUGA:Tersinggung, Pria di Sumba NTT Tebas Korban Pakai Parang hingga Tewas

Sementara itu, ‎Kepala Lapas Waingapu Gidion Pally menjelaskan, ‎amnesti ini diberikan melalui mekanisme usulan untuk kategori sakit berkepanjangan, dengan mempertimbangkan kondisi medis yang serius dan risiko kesehatan yang dihadapi oleh kedua WBP tersebut.

Kedua warga binaan tersebut adalah Meliana Nau, yang divonis tiga tahun penjara dan menderita gagal ginjal kronis sehingga harus menjalani cuci darah secara rutin, serta Yemis Pay, yang menjalani hukuman lima tahun dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Umbu Rara Meha Sumba Timur karena penyakit yang sama.

‎"Amnesti ini bukan hanya sekadar kebijakan hukum, tetapi juga bentuk dari rasa kepedulian negara kepada mereka yang sedang berjuang dengan kondisi kesehatan yang sangat berat," ujar Kalapas.

 

Sumber: