Modus Aksi Korupsi Proyek Jalan Tol Lampung pegawai PT Waskita Karya, Negara Rugi Rp66 miliar

Modus Aksi Korupsi Proyek Jalan Tol Lampung pegawai PT Waskita Karya, Negara Rugi Rp66 miliar

Pegawai PT Waskita Karya yang tertangkap digiring pihak Kejati Lampung--

Armen menekankan bahwa indikasi korupsi ini berkaitan dengan penyimpangan yang dilakukan oleh tim proyek Divisi 5 PT Waskita Karya selama proses pembangunan jalan tol ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka).

 

Penyidikan kasus ini masih berlanjut, dan pihak Kejati Lampung berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan negara tersebut.

Armen menyebutkan, dua tersangka beraksi atas inisiatif pribadi, tanpa perintah atasan. 

Meski nilai kerugian cukup besar, Armen menyatakan bahwa dugaan korupsi dilakukan tanpa ada arahan dari pimpinan. 

“Ini merupakan inisiatif para tersangka dalam pelaksanaan melakukan kegiatan fiktif pembangunan tol tersebut,” kata Armen.

 

Kemungkinan ada tersangka lain

Ia menambahkan, penyidik masih mendalami pengakuan para tersangka guna kemungkinan penetapan tersangka lain. 

“Kita lihat hasil penyidikan, kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan,” ujar Armen. 

 

Hal ini dipertanyakan oleh Ketua Lampung Corruption Watch (LCW) Juendi Leksa Utama. 

Ia menilai tidak logis jika korupsi sebesar itu dilakukan tanpa melibatkan pihak lain.

 

(Dimas Satriyo)

Sumber: