Pergub 33/2025 Bukan Untuk Bebani Nelayan

Pergub 33/2025 Bukan Untuk Bebani Nelayan

Pergub 33/2025 Bukan Untuk Bebani Nelayan--

 

Nelayan dan pedagang ikan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Oeba, Kota Kupang menilai kenaikan tarif retribusi daerah hingga 300 persen sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 33 Tahun 2025 'mencekik leher' alias sangat memberatkan. Mereka pun tegas menolak Pergub tersebut.

Koordinator Pedagang dan Nelayan PPI Oeba-Kota Kupang, Habel Missa kepada media di Kupang pada Minggu sore, 28 September 2025 menilai kebijakan Gubernur NTT itu sangat merugikan mereka.

 

“Belum satu tahun sejak 2024–2025, retribusi sudah beberapa kali naik, dan kini melonjak sampai 300 persen. Ini mencekik kami para pedagang dan nelayan,” tegas Habel.

 

Sebagai bentuk penolakan, kata Habel, para pedagang dan nelayan menandatangani petisi bersama. Mereka juga mengancam akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur NTT.

Ada lima tuntutan yang akan dibawa, antara lain menolak Pergub 33/2025, meminta pengembalian tarif lama, dan mendesak pencopotan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTT, Sulastri Rasyid.

Protes ini turut mendapat dukungan anggota DPRD Kota Kupang, Jabir Marola dan Mokrianus Lay, yang hadir langsung di lokasi. Ketua HSNI Kota Kupang, Maxi Ndun, Sekretaris DPD HSNI NTT, Fransisko Meo, serta Sekretaris Pedagang dan Nelayan PPI Oeba, Habel Mangi Lomi, juga menyatakan keberatan mereka.

 

Menurut para tokoh tersebut, Pergub 33/2025 bukan solusi melainkan beban baru yang mengancam kelangsungan hidup nelayan dan pedagang kecil. Mereka mendesak agar Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena segera merevisi aturan agar lebih adil dan berpihak pada rakyat kecil.

“Kami mendukung pemerintah meningkatkan PAD, tapi jangan dengan cara menindas. Pergub ini tidak manusiawi dan membuat kami menjerit,” tegasnya lagi. (*) 

Sumber: