Perlakuan Khusus OJK pada Debitur Terdampak Gempa di NTT

Rabu 04-11-2026,07:49 WIB
Reporter : Dimas Satriyo Nugroho
Editor : Dimas Satriyo Nugroho

NTT, Disway.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana gempa bumi di delapan kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Kebijakan tersebut berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.

 

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, kebijakan perlakuan khusus kredit tersebut merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko sektor jasa keuangan sekaligus mendukung percepatan pemulihan ekonomi masyarakat di wilayah terdampak bencana.

“Sehubungan dengan terjadinya gempa bumi di Nusa Tenggara Timur pada Agustus 2026, OJK menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana di delapan kabupaten NTT,” ujar Friderica dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Selasa (3/11/2026).

 

Kebijakan tersebut memberikan ruang bagi lembaga jasa keuangan untuk menerapkan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan debitur terdampak sesuai dengan ketentuan OJK. 

Dengan demikian, lembaga jasa keuangan dapat memberikan penanganan pembiayaan yang mempertimbangkan kondisi debitur setelah bencana.

riderica menyebut kebijakan tersebut berlaku selama tiga tahun sejak tanggal penetapan. Jangka waktu ini diharapkan memberikan ruang bagi debitur terdampak untuk memulihkan kondisi ekonomi dan memenuhi kewajiban pembiayaannya.

 

“Penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan 28 September 2026 sebagai bagian dari mitigasi risiko bagi jasa keuangan serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi di daerah,” pungkasnya.

 

Penerapan perlakuan khusus kredit ini menjadi salah satu langkah OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah dampak bencana alam. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mengantisipasi peningkatan risiko kredit akibat terganggunya kegiatan ekonomi dan kemampuan pembayaran debitur.

OJK berharap kebijakan tersebut dapat membantu menjaga keberlangsungan pembiayaan masyarakat dan aktivitas ekonomi di wilayah terdampak bencana di NTT. Melalui dukungan sektor jasa keuangan, proses pemulihan ekonomi masyarakat dan dunia usaha di daerah terdampak diharapkan dapat berjalan lebih baik.

 

Tags :
Kategori :

Terkait