Perlakuan Khusus OJK pada Debitur Terdampak Gempa di NTT

Rabu 04-11-2026,07:49 WIB
Reporter : Dimas Satriyo Nugroho
Editor : Dimas Satriyo Nugroho

Dengan masa berlaku hingga tiga tahun, kebijakan ini memberikan periode penanganan khusus bagi debitur yang memenuhi ketentuan sebagai pihak terdampak bencana, sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan industri jasa keuangan di daerah.

Tags :
Kategori :

Terkait