Donna juga menyoroti upaya OJK dalam memerangi aktivitas keuangan ilegal, seperti investasi bodong dan pinjaman online ilegal, yang merugikan masyarakat NTT.
“Kasus investasi bodong di Kabupaten Belu dan Flores Timur menyebabkan kerugian miliaran rupiah karena pengelolaan yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.
Hingga Maret 2025, Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK telah menutup 10.733 pinjaman online ilegal, 1.737 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal, dengan total 12.721 entitas keuangan ilegal yang dihentikan sejak 2017.
Meski demikian, Donna menegaskan bahwa edukasi masyarakat tetap menjadi kunci untuk mencegah munculnya kasus serupa.
“Masyarakat harus pintar memilih dan memastikan legalitas lembaga keuangan yang mereka gunakan,” tegasnya.
BACA JUGA:Kadin Sambut Baik Rencana IPO BUMN Pasca-Konsolidasi yang Disampaikan Danantara
OJK juga bekerja sama dengan media dan memanfaatkan platform media sosial untuk menyebarkan informasi keuangan yang akurat.
Dengan berbagai inisiatif ini, OJK NTT berkomitmen untuk menciptakan masyarakat yang cerdas secara finansial, terlindungi dari aktivitas keuangan ilegal, dan memiliki akses setara terhadap informasi keuangan, baik di perkotaan maupun pedesaan.