Jaksa menjerat HS, HN dan DHB dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Untuk kepentingan penyidikan, maka para tersangka akan ditahan di Rutan Kelas II B Kupang selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," jelas Ikhwan.