Memahami lebih dalam Perkawinan Adat di NTT, Tidak Sesederhana Dugaan

Pakaian adat dalam Upacara Kenoto--
Undang-Undang Perkawinan:
UU No. 1 Tahun 1974 mendefinisikan perkawinan sebagai ikatan lahir batin untuk membentuk keluarga bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tradisi adat di NTT tetap diakomodasi selama tidak melanggar hukum nasional.
Kesimpulan
Perkawinan di NTT adalah perpaduan antara nilai adat, spiritualitas, dan hubungan keluarga yang kuat. Tradisi seperti belis, penggunaan kain tenun, dan gading gajah menunjukkan kekayaan budaya, tetapi juga menghadapi tantangan modern seperti perkawinan anak dan praktik kontroversial seperti kawin tangkap. Upaya pelestarian adat perlu diseimbangkan dengan perlindungan hak individu, terutama perempuan, agar tradisi tetap relevan dan manusiawi.
(Dimas Satriyo)
Sumber: