Memahami lebih dalam Perkawinan Adat di NTT, Tidak Sesederhana Dugaan

Memahami lebih dalam Perkawinan Adat di NTT, Tidak Sesederhana Dugaan

Pakaian adat dalam Upacara Kenoto--

 

  • Kain Tenun sebagai Mahar:

Kain tenun NTT, yang dianggap sebagai harta keluarga bernilai tinggi, sering digunakan sebagai bagian dari belis atau pemberian dalam perkawinan. Kain ini memiliki makna budaya mendalam dan dibuat dengan proses yang rumit menggunakan pewarna alami.

  • Gading Gajah sebagai Mahar:

Di wilayah Lamaholot, gading gajah digunakan sebagai mahar, sering kali merupakan warisan keluarga berusia puluhan hingga ratusan tahun. Tradisi ini unik karena NTT tidak memiliki gajah, sehingga gading menjadi simbol prestise.

 

Contoh Tradisi Perkawinan Adat

1. Upacara Kenoto (Suku Sabu):

Upacara Kenoto adalah prosesi peminangan adat suku Sabu di Kabupaten Sabu Raijua. Terdiri dari dua bagian: 

kenoto pana dan kenoto meringgi, yang merupakan maskawin yang mungkin diterima atau ditolak oleh keluarga perempuan. Kenoto juga merujuk pada wadah sirih pinang yang memiliki makna sakral.

2. Randa Sahe Kalei Bongi (Masyarakat Pota, Manggarai Timur):

Tradisi ini melibatkan pemberian mahar adat selain mahar Islam, bertujuan untuk mempererat hubungan keluarga kedua mempelai dan menunjukkan penghormatan pihak laki-laki kepada mempelai perempuan. Tradisi ini dianggap sesuai dengan hukum Islam karena tidak bertentangan dengan syariat.

3. Perkawinan Eksogami Rang (Langa, Ngada):

Di Langa, perkawinan adat biasanya bersifat endogami (dalam strata sosial yang sama: gae, kisa, atau riwu azi). 

Perkawinan eksogami (antar strata sosial) dapat dikenakan sanksi adat, meskipun praktik ini kini mulai dipertanyakan dari sisi perlindungan hukum.

 

Sanksi adat Perkawinan

Sumber: