BPKB Elektronik: Inovasi Digitalisasi Kepemilikan Kendaraan

BPKB Elektronik: Inovasi Digitalisasi Kepemilikan Kendaraan

BPKB Elektronik --

Bila BPKB elektronik hilang, proses pencetakan ulang lebih cepat karena seluruh data kendaraan tersimpan secara digital di server pusat Korlantas.

4. Efisiensi Administratif

Proses balik nama, mutasi, atau pengecekan status kendaraan menjadi lebih cepat dan transparan karena terintegrasi dengan sistem komputerisasi nasional.

 

Penerapan Bertahap

Untuk tahap awal, e-BPKB hanya diterbitkan untuk kendaraan roda empat baru yang didaftarkan mulai Maret 2025. Sementara untuk sepeda motor, penerapannya akan dilakukan secara bertahap dalam waktu dekat.

BPKB konvensional yang lama tetap sah dan masih dapat digunakan. Pemilik kendaraan tidak diwajibkan mengganti ke e-BPKB kecuali melakukan perubahan administrasi seperti balik nama atau mutasi.

 

Tidak Ada Biaya Tambahan

Masyarakat tidak perlu khawatir soal biaya. Pemerintah menegaskan bahwa penerbitan e-BPKB tidak menambah biaya apa pun dibandingkan dengan BPKB biasa. Semua proses tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

Menuju Ekosistem Transportasi Digital

Penerapan e-BPKB merupakan langkah strategis menuju digitalisasi pelayanan publik di sektor transportasi. Selain memberikan kemudahan dan keamanan bagi pemilik kendaraan, sistem ini juga mempermudah pihak kepolisian dalam pelacakan dan pengawasan kendaraan bermotor, termasuk dalam kasus kehilangan atau tindak pidana.

Dengan kehadiran BPKB elektronik, Indonesia bergerak selangkah lebih maju dalam menghadirkan layanan publik yang berbasis teknologi. Inovasi ini menunjukkan bahwa digitalisasi bukan lagi sekadar wacana, melainkan solusi nyata untuk pelayanan yang lebih baik, cepat, dan terpercaya.

Inovasi ini mulai diterapkan di pelayanan polda dan akan segera menyusul ke polres seluruh Indonesia. Selain meningkatkan keamanan dan kemudahan akses data, BPKB elektronik juga meminimalkan risiko pemalsuan serta mempercepat proses verifikasi saat transaksi jual beli kendaraan. Masyarakat kini dapat menikmati layanan publik yang lebih praktis, efisien, dan transparan. (Dimas Satriyo)

Sumber: