Jaksa Usut Kasus Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim, Ini Dugaan yang Ditelisik

Jaksa Usut Kasus Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim, Ini Dugaan yang Ditelisik

Perumahan eks pejuang Timor Timur --

Disway.id, NTT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur resmi mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan 2.100 unit rumah untuk mantan pejuang eks Timor Timur (Timtim) yang didanai oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Proyek bernilai sekitar Rp 400 miliar itu kini tengah dalam sorotan karena diduga menyimpan sejumlah kejanggalan teknis dan pelanggaran hukum.

 

Laporan Awal: Rumah Rusak Berat dan Fondasi Tidak Standar

Penelusuran awal bermula dari laporan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR yang menemukan kerusakan berat pada 54 hingga 57 unit rumah. Selain itu, fondasi yang digunakan tidak sesuai dengan standar konstruksi nasional, dan lokasi pembangunan diduga tidak sesuai dengan rencana awal.

 

Rumah-rumah tersebut seharusnya menjadi tempat tinggal bagi para mantan pejuang yang direlokasi pasca referendum Timor Timur tahun 1999. Namun, kondisi rumah yang tak layak huni memunculkan pertanyaan besar soal kualitas pengerjaan dan tata kelola anggaran.

 

Tiga BUMN Konstruksi Diduga Terlibat

Dalam pelaksanaan proyek tersebut, tiga perusahaan pelat merah diketahui terlibat langsung, yakni:

  • PT Nindya Karya (Persero)
  • PT Brantas Abipraya (Persero)
  • PT Adhi Karya (Persero)

 

 

Ketiganya mendapatkan kontrak pelaksanaan pembangunan di sejumlah lokasi berbeda. Namun, hasil pekerjaan yang ditemukan di lapangan justru memunculkan kecurigaan tentang potensi fraud dalam proses pelaksanaan proyek.

 

Wamen PUPR Diperiksa Jaksa

Sumber: