Kepala BPAD NTT: Aturan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Sedang Disusun di Sejumlah Daerah

Kepala BPAD NTT: Aturan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Sedang Disusun di Sejumlah Daerah

Kepala BPAD NTT bicara soal Pemutihan Pajak Kendaraan--

Disway.id, NTT – Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Nusa Tenggara Timur (NTT), Plt. Dominikus Dore Payong, mengonfirmasi bahwa regulasi terkait penghapusan denda pajak kendaraan bermotor sedang dalam tahap finalisasi. Hal ini dilakukan bersamaan dengan keberlanjutan program pemutihan pajak kendaraan di beberapa provinsi lain.

> “Program pemutihan ini berlaku bagi kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun. Cukup bayar pokok pajak 2 tahun, dendanya kami hapus,” ujar Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dalam pertemuan media awal Mei 2025 .

 

Sederet Provinsi Terapkan Skema Pemutihan Serupa

Program pemutihan pajak denda telah diaplikasikan di lebih dari sembilan provinsi, termasuk Aceh, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Lampung, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, dan Bangka Belitung.

Provinsi-provinsi tersebut memberikan:

- Penghapusan semua denda keterlambatan pembayaran pajak lebih dari dua tahun

- Pembayaran hanya pokok pajak (misalnya dua tahun terakhir)

- Insentif tambahan: pembebasan BBNKB-II & pajak progresif kendaraan kedua  

 

Fokus Pemerintah Prov NTT

BPAD NTT kini mematangkan aturan teknis dan juridis melalui penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga program pemutihan dapat dilaksanakan secara resmi dan legal. Fokus utama:

  • Mempermudah pemilik kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun
  • Menghapus total denda keterlambatan
  • Tetap mewajibkan pembayaran pokok pajak tahun tertunggak

Menurut Plt. Kepala BPAD, Dominikus Dore Payong, program ini merupakan kesempatan strategis untuk mendorong kesadaran pajak dan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui kepatuhan wajib pajak .

 

Sumber: