Kepala BPAD NTT: Aturan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Sedang Disusun di Sejumlah Daerah

Kepala BPAD NTT: Aturan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Sedang Disusun di Sejumlah Daerah

Kepala BPAD NTT bicara soal Pemutihan Pajak Kendaraan--

Jadwal & Pelaksanaan

Saat ini, penyusunan Pergub dan regulasi teknis selesai dalam waktu dekat

Waktu pelaksanaan utama belum diumumkan secara resmi

Publik diimbau untuk menunggu melalui sosialisasi di website dan media sosial BPAD/Samsat NTT

Syarat Umum Pemutihan (umum di provinsi lain)

1. Menunggak pajak ≥ 2 tahun

2. Membayar pokok pajak (2 tahun terakhir)

3. Penghapusan denda otomatis

4. Dokumen yang diperlukan: STNK, BPKB, KTP; untuk perpanjangan >5 tahun—cek fisik kendaraan

 

Keuntungan bagi Masyarakat & Daerah

Memperbaiki data administrasi kendaraan bermotor

Mendorong wajib pajak rutin membayar di tahun berikutnya

Meringankan beban ekonomi masyarakat

Menstabilkan penerimaan daerah di masa mendatang

Sumber: