Kepala BPAD NTT: Aturan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Sedang Disusun di Sejumlah Daerah

Kepala BPAD NTT bicara soal Pemutihan Pajak Kendaraan--
Jadwal & Pelaksanaan
Saat ini, penyusunan Pergub dan regulasi teknis selesai dalam waktu dekat
Waktu pelaksanaan utama belum diumumkan secara resmi
Publik diimbau untuk menunggu melalui sosialisasi di website dan media sosial BPAD/Samsat NTT
Syarat Umum Pemutihan (umum di provinsi lain)
1. Menunggak pajak ≥ 2 tahun
2. Membayar pokok pajak (2 tahun terakhir)
3. Penghapusan denda otomatis
4. Dokumen yang diperlukan: STNK, BPKB, KTP; untuk perpanjangan >5 tahun—cek fisik kendaraan
Keuntungan bagi Masyarakat & Daerah
Memperbaiki data administrasi kendaraan bermotor
Mendorong wajib pajak rutin membayar di tahun berikutnya
Meringankan beban ekonomi masyarakat
Menstabilkan penerimaan daerah di masa mendatang
Sumber: