Oknum Anggota TNI di Kupang Hamili Dua Perempuan Sekaligus, Kini Disidang di Pengadilan Militer

Oknum Anggota TNI di Kupang Hamili Dua Perempuan Sekaligus, Kini Disidang di Pengadilan Militer

Oknum anggota TNI AD Hamili 2 wanita--

Disway.id, NTT – Seorang oknum anggota TNI AD yang bertugas di Kompi B Kupang, Nusa Tenggara Timur, menjadi sorotan publik setelah diduga menghamili dua perempuan secara bersamaan. Pratu Faizal, nama prajurit tersebut, kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Militer III Kupang atas dugaan perbuatan asusila dan pelanggaran etika militer.

 

Kasus ini mencuat setelah salah satu korban, yang dikenal dengan nama samaran Bunga, melaporkan Pratu Faizal karena merasa ditipu dan ditelantarkan. Bunga mengaku menjalin hubungan asmara dengan pelaku sejak pertengahan 2023 setelah berkenalan melalui media sosial Facebook. Dalam hubungan tersebut, Pratu Faizal menjanjikan akan menikahinya secara dinas sebuah prosedur resmi pernikahan di lingkungan militer.

 

Keyakinan Bunga terhadap janji tersebut membuatnya menyerahkan diri secara penuh kepada pelaku hingga akhirnya ia hamil dan melahirkan anak kembar pada Juni 2025. Tragisnya, salah satu bayi kembar tersebut meninggal dunia hanya beberapa hari setelah dilahirkan.

 

Namun proses pernikahan dinas yang nyaris rampung itu tiba-tiba dibatalkan. Bunga kaget ketika mengetahui bahwa Pratu Faizal juga sedang mengurus pernikahan dinas dengan perempuan lain bernama Mutmainah. Fakta ini menunjukkan bahwa sang prajurit menjalin dua hubungan asmara secara bersamaan dengan janji pernikahan kepada keduanya.

 

Merasa dilecehkan dan ditipu, Bunga melaporkan perbuatan tersebut ke pihak berwenang. Ia menolak upaya penyelesaian damai maupun kompensasi uang. "Ini bukan sekadar masalah pribadi. Saya memperjuangkan harga diri dan hak anak saya," tegas Bunga saat diwawancarai oleh wartawan.

 

Bunga juga mengaku kecewa dengan penanganan awal kasus ini, yang menurutnya cenderung berpihak pada pelaku. Ia bahkan menyebut adanya tekanan agar dirinya "mengalah" dan membiarkan Pratu Faizal memilih salah satu dari kedua korban.

 

Saat ini, proses hukum terhadap Pratu Faizal sedang berlangsung di Pengadilan Militer III Kupang. Pihak keluarga korban dan sejumlah aktivis perempuan meminta agar TNI menegakkan keadilan secara transparan dan memberi sanksi tegas terhadap pelanggaran moral yang dilakukan anggotanya.

 

Sumber: