Pecat Karyawan Seenaknya, Perusahaan Milik Imam Katolik di Labuan Bajo, Korban Tuntut Ratusan Juta

Pecat Karyawan Seenaknya, Perusahaan Milik Imam Katolik di Labuan Bajo, Korban Tuntut Ratusan Juta

Perusahaan Milik Imam Katolik di Labuan Bajo Mangkir dari Panggilan Tripartit Disnakertrans --

Namun, menurut Theresia, Hugeng mangkir dari pertemuan itu.

“Sudah dipanggil menghadap, tetapi belum datang,” katanya kepada Floresa pada 27 Juni. 

 

Theresia berkata, jika panggilan itu tetap diabaikan, maka Unit SPBU Sernaru akan dikenai sanksi administratif “mulai dari teguran, pembatasan, hingga pencabutan izin usaha.”

Media setempat meminta tanggapan Vinsensius Hugeng Syafriadi terkait alasan pemberhentian dan respons tentang tuntutan pekerja pada 27 Juni. 

 

Namun, ia tak merespons pesan WhatsApp yang dikirim ke ponselnya, kendati bercentang dua, tanda sudah sampai kepadanya.

Sehari kemudian, sebuah media Flores meminta tanggapan Marsel Agot terkait perselisihan hubungan industrial tersebut.

 

Ia berkata, sejak 4 September 2022 hingga 4 Sep 2027 SPBU itu dikelola Hugeng. 

“Semua urusan tanggung jawab dia,” katanya.

 

Pada hari yang sama, media tersebut meminta tanggapan Manajer Pengawas Unit SPBU Sernaru, Inosensius Bandarmas.

“Tanya langsung ke Pa Hugeng, apalagi sudah ditangani Disnaker Manggarai Barat,” katanya.

Sumber: