Pecat Karyawan Seenaknya, Perusahaan Milik Imam Katolik di Labuan Bajo, Korban Tuntut Ratusan Juta

Pecat Karyawan Seenaknya, Perusahaan Milik Imam Katolik di Labuan Bajo, Korban Tuntut Ratusan Juta

Perusahaan Milik Imam Katolik di Labuan Bajo Mangkir dari Panggilan Tripartit Disnakertrans --

Setelah pulih pada November 2023, Ferdinandus tiga kali menemui Direktur SPBU Sernaru, Vinsensius Hugeng Syafriadi, meminta agar ia kembali bekerja. 

Namun, kata Sintus, permintaan itu ditolak oleh perusahaan dengan alasan posisi tersebut sudah diisi sejak ia mengalami kecelakaan kerja.

“Padahal, selama bekerja, saudara Ferdinandus Darling tidak pernah melakukan kesalahan apapun yang melanggar ketentuan perusahan,” katanya.

 

Selain Ferdinandus, Hugeng juga memecat Wilfridus Tagut, yang menjadi operator di SPBU Sernaru sejak 2008.

Hugeng memberhentikan Wilfridus pada 27 November 2023, setelah sebelumnya ia mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke jeriken konsumen, 

 

Hugeng menilai praktik itu melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Padahal pelanggan yang butuh BBM (diisi pakai jeriken). Kami isi sesuai arahan pengawas,” kata Wilfridus.   

“Saya isi atas sepengetahuan pengawas,” tambahnya.

 

Atas tuduhan melanggar SOP itu, pada 16 November 2023, Hugeng meminta Wilfridus membuat pernyataan tertulis untuk tidak lagi melayani pengisian BBM dalam jeriken.

Dalam surat pernyataaan yang salinannya diperoleh media, Wilfridus menyatakan, “apabila saya melanggar, saya bersedia menerima sanksi yang diberikan,” termasuk “dirumahkan.” 

 

Kendati tidak mengulangi pelanggaran yang sama, sebelas hari kemudian, Wilfridus menerima telepon dari atasan yang menyatakan bahwa ia diberhentikan dari pekerjaannya. 

Sumber: