Pecat Karyawan Seenaknya, Perusahaan Milik Imam Katolik di Labuan Bajo, Korban Tuntut Ratusan Juta

Perusahaan Milik Imam Katolik di Labuan Bajo Mangkir dari Panggilan Tripartit Disnakertrans --
“Mereka berusaha menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan melalui perundingan bipartit,” kata Sintus.
Perundingan bipartit merupakan perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Namun, langkah itu tidak membuahkan hasil karena perusahaan tidak mau menerima dan melayani para korban.
Karena tak kunjung mendapat respons, kedua pekerja itu akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Disnakertrans pada 7 Mei, guna memfasilitasi perundingan tripartit.
Menindaklanjuti laporan itu, Kepala Disnakertrans, Theresia Primadona Asmon membuka ruang mediasi pada 26 Mei.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Disway, mediasi itu menghasilkan dua poin kesepakatan.
- Pertama, Dinasnakertrans meminta Hugeng untuk membuat jawaban secara tertulis terhadap semua tuntutan tenaga kerja yang diwakili kuasa hukum mereka.
- Kedua, Hugeng meminta kesempatan untuk berunding dengan Pater Marsel Agot supaya menemukan kata sepakat dan berjanji jawaban tertulis itu diberikan pada 30 Mei.
Namun hingga hari yang ditentukan, hasil perundingan itu belum juga disampaikan ke Disnakertrans.
Karena itu, Disnakertrans mengeluarkan surat panggilan bernomor Nakertrans.400.1.5.5/112/VI/2025 pada 20 Juni kepada Hugeng dan pekerja — merujuk Ferdinandus dan Wilfridus.
Melalui surat itu, para pihak diminta menghadiri tripartit yang dipimpin Theresia Primadona Asmon pada 23 Juni.
Sumber: