Bisnis Asam Biji Berujung Hukum, Warga Pasuruan-Jawa Timur segera Disidangkan

Bisnis Asam Biji Berujung Hukum, Warga Pasuruan-Jawa Timur segera Disidangkan

Bisnis Asam Biji berujung urusan hukum--

Disway.d, NTT - warga asal Pasuruan, Jawa Timur dijemput penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota di Jakarta belum lama ini.

Ia dilaporkan oleh D dalam kasus penggelapan terkait bisnis asam biji yang terjadi pada 27 September 2024 lalu 

 

Kasus penggelapan uang pembelian asam biji ini tertuang dalam laporan polisi nomor  LP/B/1101/X/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT, tanggal 14 Oktober 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan berkas perkara kasus ini sudah lengkap atau P21.

Hal ini berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor : B-673/N.3.10/Eoh.1/04/2024 bahwa berkas perkara kasus penggelapan tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

 

Unit Pidum Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Syahri Fajar Hamika pun melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Kamis (17/4/2025) lalu.

RT yang terlibat dugaan tindak pidana penggelapan dijerat pasal 372 KUHP.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung menjelaskan, kasus penggelapan tersebut terjadi pada tanggal 27 September 2024 yang dilaporkan oleh D.

RT sebelumya ditangkap di Jakarta pada 14 Februari 2025 dan selanjutnya dibawa ke Kupang.

 

"Dilakukan penahanan di Polresta Kupang Kota untuk menjalani proses penyidikan," ujar Aldinan Manurung dalam keterangannya pada Sabtu (19/4/2025).

 

Sumber: