Nasib Tragis Pekerja, Ketahuan Bergabung dengan Organisasi Buruh 3 Karyawan ini Dipecat Tanpa Pesangon

Sosok Wempi Taloim, Buruh korban PHK sepihak dan tanpa pesangon--
Disway.id, NTT - Tiga karyawan PT Namsurya Citrasari Lines Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dipecat setelah bergabung dengan organisasi buruh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Wilayah NTT.
Pemecatan ini terungkap dalam dialog antara Wempi Taloim (42), salah satu karyawan yang dipecat, dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTT Inspektur Jenderal Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga, serta pimpinan sejumlah instansi pemerintah lainnya, dalam peringatan hari buruh yang digelar di markas Polda NTT, Kamis (1/5/2025).
BACA JUGA:Polda NTT Resmi Pecat Anggotanya yang terlibat Perselingkuhan
Wempi, yang telah bekerja selama 17 tahun sebagai sopir truk di perusahaan tersebut, mengungkapkan bahwa dirinya bersama dua rekannya, Jemi Mau dan Maksi Lain, dipecat pada pertengahan tahun 2024.
"Kami dipecat karena diketahui perusahaan telah bergabung dengan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia," ungkap Wempi. Setelah dipecat, Wempi kini menganggur. Meskipun demikian, ia masih beruntung karena istrinya bekerja di salah satu toko di Kota Kupang, yang membantu memenuhi kebutuhan ekonomi mereka dan dua anaknya.
BACA JUGA:KARMA! Israel Kebakaran Hebat dan Belum Mereda, katanya Ada Oknum Pelaku
Wempi bergabung dengan organisasi buruh KSBSI NTT pada tahun 2022, dengan alasan untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja.
"Alasan bergabung agar hak-hak bisa dilindungi. Banyak kawan kerja saya yang bekerja dan diberhentikan tanpa pesangon, sehingga bergabung ke organisasi ini bisa membantu memperjuangkan hak saya dan teman-teman," jelas Wempi.
BACA JUGA:Ruang Rapat Gubernur Memanas, Diskusi Pemanfaatan Energi Panas Bumi Flores masih Buntu
Wempi Taloim, yang tinggal di RT 20, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT, berharap hak-haknya sebagai pekerja dapat dipenuhi oleh perusahaan.
"Harapannya kalau bisa hak-hak saya dan kawan-kawan dipenuhi atau dibayar," ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTT, Sylvia R. Peku Djawang, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan surat panggilan kepada Wempi dan rekan-rekannya yang dipecat untuk memberikan keterangan kepada petugasnya.
Sumber: