Tindak Tegas Korupsi, Proyek Rehabilitasi Sekolah di NTT masuk Tahap Penyelidikan

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus periksa sejumlah dokumen dari Kementrian PUPR tentang proyek rehabilitasi beberapa sekolah disekitar Kupang NTT--
Raka tidak mengetahui berapa banyak saksi yang diperiksa sejak kasus itu mulai bergulir pada Januari 2025 lalu. Setelah rampung, kata dia, dilanjutkan dengan ekspos ke pimpinan Kejati NTT.
"Semua pihak terkait, konsultan, kontraktor, pengawas, pihak terkait," kata dia.
BACA JUGA:Serena Francis Melantik Pengurus PMI Kota Kupang 2025-2030
Langkah Tegas
Kejati NTT mulai menunjukkan langkah tegas dalam pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi dengan menggeledah dan menyita sejumlah dokumen dari empat lokasi berbeda.
Langkah tegas Kejati NTT ini terkait dugaan korupsi proyek renovasi sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang tahun anggaran (T.A) 2021.
Operasi Kejati NTT ini dilakukan secara serentak pada Selasa (21/1/2025), dipimpin langsung oleh tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus.
Lokasi penggeledahan meliputi Kantor Balai Pengadaan Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Provinsi NTT di Jalan W. J. Lalamentik, rumah HN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kelurahan Namosain, Kantor PT. MBS Kso PT. KAD di Kelurahan Kelapa Lima dan rumah HS di Kefamenanu Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Penggeledahan ini dipimpin oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Ridwan Sujana Angsar, bersama Koordinator Pidsus Fredy Simanjuntak, Yoanes Kardianto, dan Kepala Seksi Penyidikan Mourest A. Kolobani. Operasi berlangsung dalam suasana kondusif dengan seluruh pihak di lokasi bersikap kooperatif.
Langkah ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print-10/N.3/Fd.1/01/2025 tertanggal 10 Januari 2025.
Kejati menargetkan, pengumpulan alat bukti awal yang cukup untuk memperjelas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah yang dikelola Kementerian PUPR melalui Dirjen Cipta Karya dan Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I NTT.
“Penggeledahan ini sangat mendesak untuk menemukan alat bukti penting yang dapat memperjelas dugaan tindak pidana dalam proyek tersebut,” ujar Ridwan Sujana Angsar saat itu.
Sumber: