Awas, Berteduh saat Hujan di bawah Flyover bisa Kuras Saldo ATM

Ilustrasi: Berteduh di bawah Flyover --
3. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
4. Gerakan Lalu Lintas
5. Berhenti dan Parkir
6. Peringatan dengan bunyi dan sinar
7. Kecepatan maksimal atau minimal
8. Tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain".
Dalam hal ini, maka pihak kepolisian dapat melakukan penindakan bagi pengendara terkait.
Sementara itu, Pasal 287 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ mengatur tentang pidana bagi pengendara yang melanggar aturan berhenti dan parkir.
BACA JUGA:Tour Guide Dipalak Warga saat Tugas di Wae Rebo
BACA JUGA:Pemkab Mabar: Pariwisata di Labuan Bajo terus Bertumbuh
Bunyinya sebagai berikut:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".
Pengendara hanya boleh diizinkan berhenti sejenak sekadar memakai jas hujan dan kemudian melanjutkan perjalanan atau berteduh di tempat lain.
Apabila menunggu sampai hujan berhenti, polisi berhak menegur dan meminta pengendara jalan terus jika dinilai membuat macet.
Sumber: