Tingkah Bejat ASN Mantan Sekda Kendari Koruptor, Tak Menyesal malah Pose Dua Jari

Ariyuli Ningsih Lindoeno ASN dari sekda Kendari dengan pede berpose dua jari saat ditangkap seolah tak bersalah--
Disway.id, NTT - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari dan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah itu ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi oleh penyidik Kejari Kendari.
Dalam video yang beredar, terlihat ia tampak melempar senyum bahagia dan berpose dua jari ke arah awak media saat ditangkap. Aksi tersebut sontak mengundang reaksi publik, lantaran dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan ataupun empati atas kerugian negara yang ditimbulkan.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Kendari Enjang Slamet, tersangka dalam perkara itu ialah mantan Sekda berinisial NU (Nahwa Umar/62), serta dua ASN Pemkot Kendari M (Muchlis/39) dan ANL (Ariyuli Ningsih Lindoeno/39).
"Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), tambah uang persediaan (TUP), langsung (Ls) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020," kata Enjang Slamet, Rabu (16/4/2025).
Dalam dugaan korupsi tersebut terdapat adanya penyimpangan berupa pencairan anggaran yang pertanggung jawaban dari pencairan itu tidak sebagaimana mestinya dalam 5 item kegiatan.
Kegiatan itu meliputi penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik, kegiatan penyediaan barang cetakan dan pengadaan, kegiatan penyediaan makanan dan minuman, kegiatan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional.
Enjang Slamet menambahkan bahwa para tersangka itu melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
(Dimas Satriyo)
Sumber: