Jaan-Pemerintah NTT Luncurkan Program Vaksinasi Rabies Massal

Vaksinasi Rabies massal di NTT--
“Rabies ini adalah penyakit yang mematikan akan tetapi dapat kita cegah melalui vaksinasi terhadap minimal 70 persen dari pada populasi anjing. Populasi tidak hanya melindungi anjing semata atau pun hewan semata akan tetapi juga akan memutus rantai penularan dari pada rabies ini, baik itu pada manusia maupun pada hewan,” kata drh. I Ketut.
Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Peternakan mencatat, kasus kematian manusia dan gigitan hewan penular rabies di NTT masih terus terjadi hingga 2025. Kasus gigitan Hewan Penular Rabies pada 2024 sebanyak 30.046 kasus, dan kematian orang tahun 2024 sebanyak 46 orang.
Sementara pada 2025 terdapat 16.939 kasus gigitan hewan penular rabies dan kematian orang sebanyak 20 kasus. Daerah zona merah kasus penyebaran rabies di NTT adalah, Kota Kupang, Kabupaten Kupang, TTS, TTU, Belu, Malaka, Lembata, Flores Timur, Sikka, Ende, Nagakeo, Ngada, Manggarai Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat.
Sementara daerah bebas virus rabies hingga September 2025 adalah, Rote Ndao, Sabu Rajua, Alor, dan empat Kabupaten sedaratan Pulau Sumba (Sumba Timur, Tengah, Barat, Barat Daya).
Sumber: