Dua Pejabat Bank NTT Ditahan, Negara Rugi Rp 3 M

Dua Pejabat Bank NTT Ditahan, Negara Rugi Rp 3 M

Dua Pejabat Bank NTT Ditahan, Negara Rugi Rp 3 M--

NTT,DISWAY.ID - Kamis (18/9/25) siang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menetapkan Paskalia Uun Kurnelawati Bria (PUKB) dan Sem Simson Haba Bunga (SSHB) sebagai tersangka dalam kasus kredit bermasalah debitur CV. ASM/Racmat pada Bank NTT tahun 2016 lalu.

Peran kedua terduga koruptor tersebut terjadi ketika PUKB menjabat sebagai Kediv Kredit Bank NTT dan SSHB sebagai Kasubdiv Kredit Bank NTT.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, kedua orang itu juga langsung ditahan di Rutan Kelas IIIB Kupang.

 

Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp 3 miliar.

Kepala Kejari Kota Kupang, Hotma Tambunan, menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta secara subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua tersangka terancam dipenjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sumber: