Marthen Soleman Konay Alias Tenny Konay Masih Diperiksa atas Kasus Rp 900 Miliar

Marthen Konay--
Peningkatan status dari penyelidikan (Lid) ke tahap Penyidikan (Dik), setelah dalam penyelidikan penyidik Tipidsus Kejati NTT menemukan unsur perbuatan melawan hukum (PMH) yang telah terpenuhi.
Bahkan, penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) telah melakukan penyitaan terhadap tanah seluas 99, 785 M2 di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Aset berupa tanah milik Kemenkum HAM NTT seluas 99, 785 M2, dijadikan sebagai jaminan oleh Kemenkum HAM NTT sebagai jaminan hutang luar negeri.
Sumber: