Rugi Ratusan juta, Rp 1 Juta Musnah, Korban Penipuan Leasing di Rote Ndao

Warga Rote Ndao tertipu Pihak Leasing--
Disway.id, NTT – Apa yang dialami oleh Agus Taek, warga Desa Temas, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, menjadi potret nyata kerugian besar akibat tipu daya oknum yang mengatasnamakan leasing.
Agus mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah mengirim uang Rp1 juta kepada seseorang yang mengaku bisa menyelamatkan truk miliknya dari penarikan.
Kepada Obor Timur, Agus menuturkan bahwa pada 1 Januari 2025, ia dihubungi oleh seseorang bernama Jhon Therik. Dalam komunikasi via telepon tersebut, Jhon mendesak agar Agus segera mentransfer uang Rp1 juta sebagai “jaminan” agar truk miliknya tidak ditarik oleh pihak leasing.
BACA JUGA:Terbukti Langgar HAM, Anggota DPR Minta Kasus Penyiksaan ART asal NTT di Batam Tangkap Pihak Suami
Truk bernomor polisi DH 8142 CD tersebut dibeli Agus seharga Rp240 juta. Untuk mendapatkan kendaraan itu, ia mengajukan pinjaman Rp200 juta ke Bank BFI.
Namun, hanya Rp190 juta yang diterima, sementara Rp10 juta ditahan pihak bank sebagai dana cadangan jika terjadi keterlambatan angsuran.
Agus menambahkan bahwa mobil sempat mengalami kerusakan sehingga menyebabkan keterlambatan angsuran selama dua bulan.
Berdasarkan informasi dari pihak bank, penarikan kendaraan hanya dilakukan setelah terjadi tunggakan selama tiga bulan dan setelah ada surat pemberitahuan.
Namun, pada 23 April 2025, tanpa surat pemberitahuan, truk milik Agus ditarik pihak leasing.
“Mobil itu saya beli seharga Rp240 juta. Pinjam Rp200 juta di BFI Kupang, yang dicairkan cuma Rp190 juta. Saya tambah Rp50 juta uang pribadi untuk beli mobil itu. Tapi karena hanya terlambat dua bulan dan belum ada surat peringatan, seharusnya belum bisa ditarik. Tapi nyatanya tetap ditarik,” kata Agus, Kamis (26/6/2025) pagi.
Sumber: