Pernyataan Pertama Eks Wali Kota Kupang Usai Jadi Tahanan Korupsi
--
Jonas disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam perkara tersebut, telah terdapat beberapa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tersangka Hartono Fransiscus Xaverius dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6262 K/PID.SUS/2025 dan Erwin Piga dengan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN.
Sumber: