Pernyataan Pertama Eks Wali Kota Kupang Usai Jadi Tahanan Korupsi

Pernyataan Pertama Eks Wali Kota Kupang Usai Jadi Tahanan Korupsi

--

NTT,DISWAY.ID - Eks Wali Kota Kupang, Jonas Salean, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait kasus korupsi pengalihan aset Kabupaten Kupang. Jonas disebut melakukan pemindahtanganan aset tanah bersertifikat SHM No. 839, SHM No. 879, dan SHM No. 880 kepada tiga orang yang tidak berhak.

Jonas sendiri masih meyakini obyek yang dipermasalahkan ini miliknya pribadi sebagaimana sesuai putusan pengadilan pada 2020 lalu. Saat itu ia dinyatakan tidak bersalah.

1. Pernyataan Jonas

Jonas tak berkomentar banyak saat digiring ke mobil tahanan, Kamis (16/10/2025). Ia bakal menghormati proses hukum ini. Jonas juga berkomentar merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:576K/PDT/2021, tanggal 21 April 2021 yang menyatakan tanah itu sah miliknya.

"Kita hormati. Satu obyek ada dua putusan Mahkamah Agung. Itu saja. Pak Bupati bilang punya aset itu tapi Mahkamah Agung bilang saya punya," jawab Jonas.

Ia juga menyatakan dirinya sedang tidak sehat. Namun perihal keadaan dirinya dan keluarga, tanggap Jonas, ia mengaku ini bukan kali pertamanya ia alami proses hukum dan peradilan.

"Tidak sehat. Biasa, sudah dua kali. Kita hormati," jawab Jonas singkat.

2. Pernyataan kuasa hukum

Marieta Soru selaku kuasa hukum dari mantan Wali Kota Kupang ini menyatakan Jonas menjawab 72 pertanyaan dari jaksa penyidik dengan baik. Pihaknya pun sempat mengajukan penangguhan penahanan namun Jonas akhirnya tetap ditahan.

"Penangguhan sudah kami ajukan kemarin tapi ada pertimbangan yang kami tidak tahu maka beliau ditahan tadi. Intinya kami mengikuti proses hukum yang ada," tandasnya.

Permasalahan ini, menurut dia, tergolong konflik pertanahan dan tidak termasuk tindak pidana korupsi.Kasus ini disebutnya sebagai perselisihan hak milik antara Jonas dengan Pemerintah Kabupaten Kupang atau sebagai sengketa pertanahan. Ia merujuk pada Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor: 6WK.MA.Y/W2020, tanggal 10 Februari 2020.

3. Pernyataan Kejati NTT

Wakil Kepala Kejati NTT, Prihatin, menanggapi pernyataan Jonas. Baginya kasus ini telah memiliki dua tersangka awal sehingga pihaknya tidak ragu menahan Jonas.

"Itu sudah sah dan sudah inkrah," tukasnya.

Sumber: