Polda Metro Jaya Ungkap Ratusan Kasus Penipuan Online Lintas Negara, Begini Modus-nya

Polda Metro Jaya Ungkap Ratusan Kasus Penipuan Online Lintas Negara, Begini Modus-nya

--

NTT, DISWAY.ID - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap ratusan kasus penipuan online lintas negara yang menjerat ribuan korban di Indonesia. Sepanjang Januari-Agustus 2025, tercatat sebanyak 2.597 laporan polisi terkait tindak pidana siber dengan kerugian masyarakat mencapai Rp 24,3 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan berdasarkan catatan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, bentuk penipuan daring yang paling dominan adalah online scam, phishing, dan pinjaman online ilegal (pinjol). Tren kejahatan siber ini meningkat signifikan pada Mei hingga Juli 2025, dengan lebih dari 800 laporan hanya dalam dua bulan tersebut.

"Modus yang digunakan semakin canggih, mulai dari penipuan kerja paruh waktu, investasi kripto fiktif (pig butchering scam), hingga pemerasan seksual (sextortion)," ujar Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Sabtu (1/11/2025).

Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengidentifikasi jaringan internasional yang melibatkan pelaku dari Indonesia, Malaysia, dan Kamboja.di Indonesia, sindikat mencari nominee untuk membuka rekening bank dan dompet kripto. Rekening itu kemudian dikirim ke Malaysia untuk dikumpulkan dan dijual kepada jaringan penipuan online di Kamboja, tempat operator menjalankan aksi penipuan berbasis server luar negeri.

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melalui laporan resmi menyebut, pelaku banyak memanfaatkan WhatsApp (486 kasus) sebagai platform utama penipuan, disusul Instagram (98 kasus), Facebook (66 kasus), dan e-commerce (30 kasus). Metode phishing, smishing, malware, dan deepfake berbasis AI kini juga digunakan untuk mencuri data pribadi korban.

"Kejahatan ini bukan lagi berskala lokal, melainkan terorganisir lintas negara. Para pelaku menggunakan teknologi terbaru, dari aplikasi palsu di Playstore hingga manipulasi wajah dengan deepfake," jelas Kombes Budi Hermanto.

Dalam menekan maraknya kejahatan siber, Polda Metro Jaya membentuk Satgas Siber menggandeng Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang dibentuk Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertugas untuk menangani dan memberantas berbagai aktivitas keuangan ilegal di Indonesia.

Sejak awal 2024 hingga Oktober 2025, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran 4.053 aplikasi/website/konten ilegal, Menutup 117 rekening Bank yang digunakan untuk transaksi penipuan; Menonaktifkan 2.422 nomor telepon dan akun WhatsApp.

Sementara itu, Satgas PASTI sejak 2017 telah menghentikan 13.230 entitas keuangan ilegal, terdiri dari: 1.813 entitas investasi ilegal, 11.166 pinjol ilegal, dan 251 Gadai ilegal. Total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tersebut mencapai Rp 142,131 triliun hingga triwulan pertama 2025.

Sumber: