Kejati NTT Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Perbaikan Irigasi Wae Ces

Potret 4 tersangka--
"Dalam pelaksanaannya, pekerjaan fisik irigasi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan item pekerjaan yang tertuang dalam kontrak maupun adendum," katanya.
BACA JUGA:Wacana Pemekaran Wilayah NTT Menguat, Flores Raya dan Timor Raya Jadi Sorotan
Sementara, Stevanus Kopong Miten selaku konsultan pengawas tidak melakukan verifikasi teknis yang akurat di lapangan. "Namun tetap membuat laporan bulanan progres pelaksanaan proyek secara kumulatif tanpa mencerminkan kondisi riil pekerjaan," tambahnya.
Sementara itu, Johanes Gomeks, PPK II, tidak pernah turun ke lokasi pekerjaan untuk memastikan pelaksanaan kontrak berjalan sesuai ketentuan. Namun, ia tetap menandatangani dokumen serah terima pekerjaan (PHO) menyatakan bahwa proyek telah selesai 100 persen.
"Padahal, backup data fisik 100 persen dari kontraktor tidak sesuai dengan addendum II dan tidak mencerminkan kondisi pekerjaan terpasang yang sebenarnya," pungkasnya.
Ia menyebutkan dari perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,3 miliar. "Dengan indikasi kuat terjadinya penyimpangan pada pelaksanaan fisik proyek irigasi yang semestinya mendukung sektor pertanian dan ketahanan pangan di Manggarai," tandasnya.
Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan Kejati NTT di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang
Mereka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," lanjut Ikhwan
Sumber: