ATR/BPN NTT Luncurkan Layanan Peralihan Hak Tanah Elektronik

ATR/BPN NTT Luncurkan Layanan Peralihan Hak Tanah Elektronik--
Disway.id, NTT - Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi meluncurkan Layanan Peralihan Hak Atas Tanah Secara Elektronik sebagai bagian dari transformasi digital layanan pertanahan. Peluncuran ini menandai terobosan pertama di Provinsi NTT yang diberlakukan di seluruh 22 kabupaten/kota.
Peluncuran digelar di Aula Kelimutu Kanwil BPN NTT, Senin (25/5/2025) dan diselenggarakan secara serentak di 22 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT secara daring, dengan melibatkan para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Layanan ini menggantikan proses pendaftaran peralihan hak yang selama ini dilakukan secara manual dengan sistem digital berbasis aplikasi.
Kepala Kanwil (Kakanwil) ATR/BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas, S.H., M.A.P, kepada RRI Kupang, saat ditemui di Ruang kerjanya, Selasa (26/5/2025) menyampaikan peluncuran ini merupakan langkah strategis dalam mendorong layanan pertanahan yang lebih efisien, transparan, akuntabel, dan modern. Ia menegaskan bahwa mulai 25 Agustus 2025, seluruh layanan peralihan hak di NTT wajib dilakukan secara elektronik, tanpa pengecualian.
“Ini hal yang baru dan yang pertama sekali terjadi. Pertama sekali terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Jadi diberlakukan di 22 kabupaten kota oleh kantor pertanahan Semuanya di seluruh Nusa Tenggara Timur. Kemarin sudah di launching, artinya sejak kemarin dan seterusnya Tidak lagi kita melakukan pendaftaran peralihan hak secara manual Harus sekarang sudah secara elektronik,” ujar Vivi Ganggas.
Layanan baru ini memudahkan masyarakat dalam proses peralihan hak atas tanah yang sudah bersertifikat, seperti jual-beli, hibah, tukar-menukar, maupun warisan. Dengan sistem elektronik, seluruh dokumen kini diunggah dan diproses dalam aplikasi khusus yang terintegrasi dengan PPAT dan kantor pertanahan setempat.
Transformasi digital ini menjadikan NTT sebagai provinsi keempat di Indonesia yang menerapkan layanan peralihan hak secara elektronik secara penuh di seluruh wilayahnya. Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka menjadi percontohan dengan berhasil memproses dua peralihan hak secara elektronik pada hari peluncuran.
Fransiska menambahkan, transformasi digital ini juga didukung oleh layanan pertanahan elektronik lainnya seperti informasi pertanahan digital dan hak tanggungan elektronik, yang semuanya bertujuan untuk memberikan layanan yang cepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat. Semua layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dan mempercepat proses layanan pertanahan dengan tetap menjaga integritas dan keamanannya.
Adapun mekanisme layanan peralihan hak secara elektronik sebagai berikut:
PPAT membuat Akta Peralihan (Akta Jual Beli, Tukar Menukar, Hibah, Pemasukan ke dalam Perusahaan) pada Aplikasi Pelaporan Akta serta menandatangani Surat Pengantar Akta;
Pelaksana pada Kantor Pertanahan memverifikasi isi akta dan kelengkapan yang diunggah PPAT;
Sumber: