ATR/BPN NTT Luncurkan Layanan Peralihan Hak Tanah Elektronik

ATR/BPN NTT Luncurkan Layanan Peralihan Hak Tanah Elektronik--
Setelah lolos verifikasi, PPAT membuat berkas dan membayar biaya layanan sesuai dengan nilai yang tertera pada Surat Perintah Setor (SPS);
Setelah melakukan pembayaran, jika tidak di kuasakan dalam pengurusannya, masyarakat dapat membawa berkas tersebut ke Kantor Pertanahan dan akan dibuatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD);
Petugas Kantor Pertanahan melakukan pengecekan dokumen fisik, jika sesuai maka dilanjutkan dengan proses peralihan hak.
Untuk mendukung pemahaman publik, Kanwil BPN NTT aktif melakukan sosialisasi melalui berbagai kanal resmi seperti Instagram, TikTok, YouTube, Facebook, serta kegiatan langsung ke lapangan. Selain itu, kolaborasi erat dengan PPAT juga menjadi kunci keberhasilan sistem ini.
Meski menghadapi tantangan geografis dan jaringan internet di wilayah kepulauan NTT, Kakanwil ATR/BPN optimis kendala tersebut dapat diatasi dan layanan ini akan berjalan dengan baik demi kemudahan masyarakat dalam mengurus pertanahan. Dengan langkah ini, NTT menjadi salah satu provinsi terdepan di Indonesia dalam digitalisasi layanan pertanahan, membuka jalan menuju era transformasi digital yang lebih luas di masa depan.
Sumber: